News

Riksa Uji K3 Elevator & Eskalator

Riksa Uji K3 Elevator & Eskalator

Pendahuluan

Di dunia Industri, keamaan sudah menjadi prioritas utama. Terutama ketika kita melakukan aktivitas pekerjaan dengan peralatan yang berat dan besar. Dampak & Risiko yang timbul akibat kegagalan dari proses kinerja Unit ini dapat dikatakan kategori High Risk. Mulai dari terlindas, tertusuk, tertabrak hingga kecelakaan kerja yang berujung pada cidera atau bahkan hingga kehilangan nyawa. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menggunakan Unit Elevator wajib melakukan Pemeriksaan & Pengujian mulai dari Pemeriksaan Pertama hingga Pemeriksaan Berkala, untuk memastikan kelayakan dari Alat dan Komponen Unit sehingga dapat meingkatkan keselamatan kerja di lingkungan operasional kerja.

Pengertian & Fungsi

Pemeriksaan & Pengujian Elevator & Eskalator adalah proses inspeksi atau pemeriksaan & pengujian yang bertujuan untuk memastikan bahwa Unit Elevator & Eskalator dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan tanpa khawatir adanya hal-hal yang dapat menimbulkan dampak atau bahaya yang besar.

Dengan melakukan Pemeriksaan & Pengujian Elevator, setiap komponen-komponen unit serta alat-alatnya di periksa secara menyeluruh untuk memastikan supaya komponen & alat kerja pada Unit Elevator tidak ada kecacatan, kerusakan yang dapat menimbulkan kegagalan pada saat operasional kerja.

Jenis Elevator

  • Elevator Pasien.
  • Elevator Service.
  • Elevator Kebakaran.
  • Elevator Penumpang.
  • Elevator Dump Waiter.

Jenis Elevator

  • Eskalator Vertikal 45 – 60 Derajat
  • Eskalator (Trafelator) 180 Derajat

Setiap unit yang disebutkan memiliki sistem kerja yang berbeda serta peletakan fungsi yang berbeda. Sehingga perlu dilakukan Pemeriksaan & Pengujian secara berkala untuk memastikan dan menjamin bahwa unit Elevator beserta komponennya dalam keadaan baik.

Dasar Hukum

Pada saat melakukan Pemeriksaan & Pengujian unit Elevator sudah di atur oleh pemerintah melalui regulasi yang sangat ketat. Beberapa pedoman Regulasi yang dilakukan pada saat melakukan Pemeriksaan & Pengujian Elevator:

  • Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen K3.
  • Permenaker No. 08 Tahun 2010 Tentang APD.
  • Permenaker No. 06 Tahun 2017 Tentang Elevator & Eskalator

 

Alat & Teknologi

Dalam melakukan aktivitas Proses Pemeriksaan & Pengujian Elevator, menggunakan berbagai alat teknologi canggih yang digunakan untuk mendeteksi kerusakan atau kecacatan pada unit Elevator. Alat yang digunakan diantarannya, Laser Distance Meter, Sigmat Digital, Lux Meter merupakan metode yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan pada integritas fisik komponen unit Elevator. Penggunaan metode ini memungkinkan kita untuk mendeteksi potensi masalah yang mungkin tidak terlihat dengan kasat mata, sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum terjadinya kegagalan yang besar pada unit.

 

Mengapa Memerlukan Pemeriksaan & Pengujian Elevator?

 

Mencegah Kecelakaan Kerja

Pada dunia Industri yang mempunyai unit Elevator yang tidak dilakukan Pemeriksaan & Pengujian dengan baik dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja yang sangat serius. Salah satu risiko terbesar terjatuhnya elevator akibat beban berlebih dan putus sling, yang dapat menghancurkan infrastruktur di area sekitarnya dan dapat menyebabkan cidera yang cukup parah atau bahkan hingga meninggal dunia pada pekerja yang berada di dalam elevator tersebut. Dengan melakukan Pemeriksaan & Pengujian Elevator dari Pemeriksaan Pertama, Pemeriksaan Berkala untuk memastikan bahwa unit beserta seluruh komponennya serta alat kerjanya berfungsi dan dalam keadaan yang baik serta aman untuk di operasionalkan.

Mematuhi Regulasi Keselamatan

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan Regulasi terkait penggunaan Elevator. Melakukan Pemeriksaan & Pengujian Elevator secara berkala merupakan salah satu cara untuk mematuhi Regulasi tersebut. Jika suatu Instansi gagal dalam mematuhi peraturan ini, maka mereka akan berisiko terkena sanksi/denda bahkan bisa dilakukan pemberhentian operasional kerja. Bukan hanya itu, Instansi yang tidak mematuhi regulasi dapat kehilangan reputasi & kepercayaan dari pelanggan serta mitra bisnis.

Menjaga Kinerja Optimal Peralatan

Unit Industri seperti (Elevator) sering kali digunakan dalam jangka panjang untuk keperluan loading suatu material yang beratnya bervariasi. Hal ini dapat menyebabkan keausan atau kerusakan pada komponen unit Elevator seiring berjalannya waktu. Dengan melakukan Pemeriksaan & Pengujian Elevator secara berkala, kita dapat memastikan bahwa peralatan dan komponen selau berada dalam kondisi yang baik. Pemeriksaan & Pengujian Elevator ini juga membantu Instansi untuk mencegah terjadinya downtime operasional akibat kerusakan yang tak terduga, yang berdampak pada produktivitas & keuntungan Instan.

Facebook
LinkedIn
Telegram
Email
Print

Latest Post