News

Riksa Uji K3 Pesawat Tenaga Produksi

Riksa Uji K3 Pesawat Tenaga Produksi

Pendahuluan

Di dunia Industri, keamaan sudah menjadi prioritas utama. Terutama ketika kita melakukan aktivitas pekerjaan dengan peralatan yang berat dan besar. Dampak & Risiko yang timbul akibat kegagalan dari proses kinerja Unit ini dapat dikatakan kategori High Risk. Mulai dari terlindas, tertusuk, tertabrak hingga kecelakaan kerja yang berujung pada cidera atau bahkan hingga kehilangan nyawa. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menggunakan Unit Pesawat Tenaga Produksi wajib melakukan Pemeriksaan & Pengujian mulai dari Pemeriksaan Pertama hingga Pemeriksaan Berkala, untuk memastikan kelayakan dari Alat dan Komponen Unit. Sehingga dapat meingkatkan keselamatan kerja di lingkungan operasional kerja.

Pengertian & Fungsi

Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi adalah proses inspeksi atau pemeriksaan & pengujian yang bertujuan untuk memastikan bahwa Unit Pesawat Tenaga Produksi dalam kondisi baik dan dapat dioperasikan tanpa khawatir adanya hal-hal yang dapat menimbulkan dampak atau bahaya yang besar.

Dengan melakukan Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi, setiap komponen-komponen unit serta alat-alatnya di periksa secara menyeluruh untuk memastikan supaya komponen & alat kerja pada Unit Pesawat Tenaga Produksi tidak ada kecacatan, kerusakan yang dapat menimbulkan kegagalan pada saat operasional kerja.

Jenis Unit Pesawat Tenaga Produksi

  • Mesin Bubut.
  • Mesin Frais.
  • Mesin Milling.
  • Mesin Diesel.
  • Mesin Furnace.
  • Mesin Bending.
  • Mesin Drilling.
  • Mesin Hammer.
  • Mesin Rolling.
  • Mesin Corrugator.
  • Mesin Tower Light.
  • Mesin Injection Molding.

Setiap unit yang disebutkan memiliki sistem kerja yang berbeda serta peletakan fungsi yang berbeda. Sehingga perlu dilakukan Pemeriksaan & Pengujian secara berkala untuk memastikan dan menjamin bahwa unit Pesawat Tenaga Produksi beserta komponennya dalam keadaan baik.

Dasar Hukum

Pada saat melakukan Pemeriksaan & Pengujian unit Pesawat Tenaga Produksi sudah di atur oleh pemerintah melalui regulasi yang sangat ketat. Beberapa pedoman Regulasi yang dilakukan pada saat melakukan Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi:

  • Undang-Undang No. 01 Tahun 1970 Tentang Keselamatan & Kesehatan Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen K3.
  • Permenaker No. 08 Tahun 2010 Tentang APD.
  • Permenaker No. 38 Tahun 2016 Tentang Pesawat Tenaga Produksi.

 

Alat & Teknologi

Dalam melakukan aktivitas Proses Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi, menggunakan berbagai alat teknologi canggih yang digunakan untuk mendeteksi kerusakan atau kecacatan pada unit Pesawat Tenaga Produksi. Alat yang digunakan diantarannya, Battery Tester, Lux Meter, Desible Meter, Anemo Meter, Vibration Tester merupakan metode yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan pada integritas fisik komponen unit pada Pesawat Tenaga Produksi. Penggunaan metode ini memungkinkan kita untuk mendeteksi potensi masalah yang mungkin tidak terlihat dengan kasat mata, sehingga perbaikan dapat dilakukan sebelum terjadinya kegagalan yang besar pada unit.

 

Mengapa Memerlukan Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi?

 

Mencegah Kecelakaan Kerja

Pada dunia Industri yang mempunyai unit Pesawat Tenaga Produksi yang tidak dilakukan Pemeriksaan & Pengujian dengan baik dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja yang sangat serius. Salah satu risiko terbesar adalah kecelakaan kerja dapat menyebabkan cidera yang cukup parah atau bahkan hingga meninggal dunia pada pekerja yang mengoperasikan mesin tersebut. Dengan melakukan Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi dari Pemeriksaan Pertama, Pemeriksaan Berkala untuk memastikan bahwa unit beserta seluruh komponennya serta alat kerjanya berfungsi dan dalam keadaan yang baik serta aman untuk di operasionalkan.

Mematuhi Regulasi Keselamatan

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan Regulasi terkait penggunaan Pesawat Tenaga Produksi. Melakukan Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi secara berkala merupakan salah satu cara untuk mematuhi Regulasi tersebut. Jika suatu Instansi gagal dalam mematuhi peraturan ini, maka mereka akan berisiko terkena sanksi/denda bahkan bisa dilakukan pemberhentian operasional kerja. Bukan hanya itu, Instansi yang tidak mematuhi regulasi dapat kehilangan reputasi & kepercayaan dari pelanggan serta mitra bisnis.

Menjaga Kinerja Optimal Peralatan

Unit Industri seperti Pesawat Tenaga Produksi sering kali digunakan dalam jangka panjang dan berada di bawah tekanan yang tinggi. Hal ini dapat menyebabkan keausan atau kerusakan seiring berjalannya waktu. Dengan melakukan Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi secara berkala, kita dapat memastikan bahwa peralatan dan komponen selau berada dalam kondisi yang baik. Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi ini juga membantu Instansi untuk mencegah terjadinya Downtime operasional akibat kerusakan yang tak terduga, yang berdampak pada produktivitas & keuntungan Instansi.

Meningkatkan Efisiensi Energi

Pesawat Tenaga Produksi yang berfungsi dengan baik dapat meningkatkan efisiensi kinerja atau proses pembuatan, assembling dan lain-lain. Jika pesawat uap tidak dalam kondisi yang baik, dapat membuat proses produksi menjadi terhambat dan efeknya yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya operasional atau kerugian yang cukup signifikan. Dengan melakukan Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Tenaga Produksi secara rutin/berkala, suatu Instansi dapat menjaga efisiensi energi & mengurangi biaya yang tidak perlu serta menjaga kinerja performa mesin dengan baik.

Facebook
LinkedIn
Telegram
Email
Print

Latest Post